PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 66
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN
(1) Input pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), program dan jadwal pendidikan dan pelatihan dalam 1 (satu) tahun serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e, berupa laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
