PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 65
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN
(1) Input pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), program dan jadwal pendidikan dan pelatihan dalam 1 (satu) tahun serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, berupa database unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
