Pasal 63
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN
(1) Input analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), desain arsitektur pendidikan dan pelatihan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, kerjasama pelatihan bidang kearsipan internal dan eksternal, standar kompetensi kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Desain arsitektur pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi training arsitektur berbasis kompetensi, learning path, kurikulum dan silabus. (3) Output analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan
kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, berupa program dan jadwal pendidikan dan pelatihan.
