Pasal 62
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi, standar nasional dan internasional, konsep
dan teori (referensi), desain arsitektur pendidikan dan pelatihan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, kerja sama pelatihan bidang kearsipan internal dan eksternal, standar kompetensi kearsipan dan dukungan layanan kesekretariatan. (2) Desain arsitektur pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi training arsitektur berbasis kompetensi, learning path, kurikulum dan silabus. (3) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan.
