PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 55
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Input perancangan strategis pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output perancangan strategis pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, berupa rencana strategis Inspektorat Arsip Nasional Republik INDONESIA.
