PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 41
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KONSERVASI ARSIP
(1) Input pelayanan dan pemanfaatan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, data arsip statis yang diakuisisi, data sarana bantu penemuan kembali arsip statis dan data arsip statis yang dipelihara dan dilestarikan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output pelayanan dan pemanfaatan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, berupa data arsip statis yang dimanfaatkan oleh masyarakat serta data informasi arsip statis.
