PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 40
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KONSERVASI ARSIP
(1) Input preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, data arsip statis yang diakuisisi, dan data sarana bantu penemuan kembali arsip statis serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, berupa data arsip statis yang dipelihara dan dilestarikan.
