Pasal 38
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KONSERVASI ARSIP
(1) Input akuisisi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, database pembinaan kearsipan, database lembaga negara, perseorangan, BUMN, ormas, orpol dan perusahaan yang telah dibina dan/atau menggunakan jasa kearsipan dan dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output akuisisi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, berupa data arsip statis yang diakuisisi.
