PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 37
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KONSERVASI ARSIP
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, database lembaga negara, perseorangan, BUMN, ormas, orpol, dan perusahaan yang telah dibina dan/atau menggunakan jasa kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip.
