PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP PROSES BISNIS
(1) Ruang lingkup Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional
meliputi: a. Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; d. Deputi Bidang Konservasi Arsip; e. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan; f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; g. Pusat Jasa Kearsipan; h. Pusat Akreditasi Kearsipan; dan i. Inspektorat. (2) Bagan struktur Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
