Pasal 24
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Input bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pembinaan dan pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, berupa data laporan kegiatan bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan.
