Pasal 23
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dan dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan.
