Pasal 72
(1) Peserta Operasi Moneter harus memiliki: a. rekening giro rupiah di Bank INDONESIA; dan b. rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA, dalam hal peserta Operasi Moneter mengikuti transaksi OPT dalam valuta asing. (2) Peserta Operasi Moneter harus memiliki rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti kegiatan Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro rupiah di Bank INDONESIA dan/atau surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian, untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi. (4) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti transaksi OPT dalam valuta asing wajib: a. menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah di Bank INDONESIA; b. menyediakan dana yang cukup di rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA; atau c. melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening Bank INDONESIA di bank koresponden, untuk penyelesaian transaksi. (5) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan dinyatakan batal. (6) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka transaksi OPT dalam valuta asing yang bersangkutan: a. dinyatakan batal, untuk transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas; dan
b. tetap wajib diselesaikan setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk transaksi OPT di pasar valuta asing selain transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Penjelasan ayat (1) Pasal 84 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.51/BI, 2023
KEUANGAN. BI. Operasi Moneter. Perubahan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 28/BI)
