PBI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR...
Pasal 68
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk peserta OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Peserta OPT yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan sebagai: a. agent bank; b. dealer utama (primary dealer); dan/atau
c. pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter lainnya.
- Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 68A sampai dengan Pasal 68G sehingga berbunyi sebagai berikut:
