PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 31
BAB 3 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b disampaikan oleh Importir kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e disampaikan oleh Importir kepada Bank INDONESIA secara daring.
