PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 98
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Setiap pihak dilarang melakukan: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan kepada masyarakat; dan/atau b. penerbitan Instrumen Pasar Uang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk diperdagangkan di pasar sekunder, tanpa izin dari Bank INDONESIA.
