PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 41
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penerbit Instrumen Pasar Uang yang berperan selain sebagai pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan/atau perusahaan publik untuk mendukung penerapan keuangan berkelanjutan. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mendukung penerapan keuangan berkelanjutan.
