PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 40
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Pihak yang merupakan: a. penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a; b. pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b;
c. Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c; dan d. pihak lain yang melakukan aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, yang berperan sebagai pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan/atau perusahaan publik harus menerapkan keuangan berkelanjutan. (2) Penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
