PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 180
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) wajib memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keakuratan data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
