PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 179
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Pelaku PUVA; b. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; c. SRO PUVA; d. asosiasi profesi di bidang tresuri; e. penyelenggara sertifikasi profesi tresuri; f. tresuri dealer; dan g. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya.
