PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 163
BAB 8 — PERIZINAN
Kewajiban dan larangan bagi Pelaku PUVA dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang mendapatkan izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), Pasal 140 ayat (1), Pasal 141 ayat (1), Pasal 142 ayat (1), Pasal 143 ayat (1), Pasal 147 ayat (1), Pasal 148 ayat (5), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), Pasal 151 ayat (2), Pasal 152 ayat (1), ayat (2), Pasal 154 ayat (1), Pasal 158 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 159 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan Pasal 160 ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaku PUVA dan/atau penyelenggara Infrastruktur
Pasar Keuangan yang mendapatkan penetapan dari Bank INDONESIA.
