Pasal 162
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Bank INDONESIA melakukan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b berdasarkan penilaian dengan mempertimbangkan: a. upaya pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. daya saing dan/atau pangsa pasar dalam aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; c. standar dan/atau prinsip internasional yang berlaku; dan/atau d. hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak yang akan ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA mencakup: a. aspek kelembagaan; b. aspek kemampuan; dan/atau c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
