PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 116
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Bank penerima transfer rupiah wajib memastikan transfer rupiah ke rekening di INDONESIA milik: a. bukan penduduk; atau b. bukan penduduk dan penduduk berupa rekening gabungan, di atas jumlah tertentu (threshold) memiliki underlying transaksi. (2) Transfer rupiah yang: a. berasal dari transaksi Derivatif di Pasar Valuta Asing atau transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah, untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah; atau
b. merupakan transfer rupiah antarrekening rupiah milik bukan penduduk yang sama, dikecualikan dari kewajiban memiliki underlying transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
