Pasal 115
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Bank dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dilarang melakukan: a. transfer rupiah ke luar negeri; b. transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri; c. pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah; d. pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk; e. pembelian surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh bukan penduduk; f. investasi dalam rupiah kepada bukan penduduk; dan g. transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. kegiatan tertentu untuk penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency transaction); b. pemberian cerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berupa cerukan intrahari; c. pemberian kredit atau pembiayaan kepada bukan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di INDONESIA; d. pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di INDONESIA; dan e. transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
