PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 113
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a untuk kegiatan ekonomi tertentu dapat dilakukan melalui pihak ketiga. (2) Bank dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis dokumen underlying transaksi yang digunakan untuk transaksi Pasar Valuta Asing yang dilakukan melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
