Pasal 112
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Ketentuan underlying transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b, paling sedikit mencakup: a. jenis underlying transaksi; b. pemenuhan kepemilikan underlying transaksi untuk transaksi Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; c. jangka waktu dan nilai nominal underlying transaksi; d. jenis mata uang dalam underlying transaksi;
e. pembatasan underlying transaksi untuk transaksi Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan f. penatausahaan underlying transaksi. (2) Bank dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a, paling sedikit wajib memastikan: a. kepemilikan underlying transaksi untuk transaksi Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. pelaku transaksi Pasar Valuta Asing menyampaikan dokumen underlying transaksi; c. pelaku transaksi Pasar Valuta Asing menyampaikan dokumen pendukung transaksi Pasar Valuta Asing; d. nilai nominal transaksi paling banyak sebesar nilai nominal dalam underlying transaksi; e. jangka waktu transaksi paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi; f. underlying transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan g. underlying transaksi yang digunakan untuk transaksi Pasar Valuta Asing berdasarkan Prinsip Syariah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. (3) Pemenuhan kepemilikan underlying transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan untuk: a. transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimakud dalam Pasal 110 ayat (1) yang dilakukan antarbank; dan b. transaksi Pasar Valuta Asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Pelaku transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib memenuhi ketentuan terkait pembatasan underlying transaksi dalam transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
