PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN UTAMA
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi penetapan kebijakan terkait: a. intervensi pada pasar spot; b. intervensi pada pasar derivatif; c. pembelian atau penjualan surat berharga negara; dan d. instrumen lainnya. (2) Penggunaan instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
