PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 10
BAB 3 — KEBIJAKAN UTAMA
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen pengelolaan lalu lintas devisa.
