PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 35
BAB 7 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter dilakukan dengan: a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang moneter; b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang moneter; dan c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Moneter.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan. (3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
