PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 34
BAB 7 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Utama.
