PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 28
BAB 7 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan. (2) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Kebijakan Utama; dan b. Kebijakan Pendukung. (3) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perizinan atau penetapan, pemeriksaan, dan/atau pengenaan sanksi.
