PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 27
BAB 6 — PERUMUSAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN BKBI
(1) Dalam pelaksanaan BKBI, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari BKBI yang bersifat prinsipil dan strategis dalam RDG mingguan. (2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BKBI; b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan BKBI; dan/atau c. menerima laporan terkait BKBI untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
