PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PLJP
(1) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA. (2) BUK tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang masih dalam status sebagai agunan PLJP.
