Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PLJP
(1) Bank INDONESIA dapat meminta BUK untuk menyerahkan agunan lain dengan kondisi agunan PLJP yang telah diterima oleh Bank INDONESIA pada periode pemberian PLJP mengalami penurunan nilai sehingga tidak memenuhi kecukupan perhitungan nilai agunan yang dibutuhkan dan BUK tidak dapat mengganti atau menambah agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (6). (2) Agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tanah dan bangunan dan/atau tanah milik pihak lain; dan/atau b. aset lain milik BUK dan/atau pihak lain yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (3) Agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai agunan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
