PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 23
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
Anggaran LAPS-SK bersumber dari: a. iuran anggota; b. hibah; c. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; dan d. penerimaan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
