PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 22
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengawas LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bagian Kedelapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
