PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA DAN KONSUMEN
(1) Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Penyelenggara memiliki: a. hak Penyelenggara; dan b. kewajiban Penyelenggara. (2) Kewajiban Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen; dan b. menginformasikan dan memastikan Konsumen mengetahui hak Konsumen dan kewajiban Konsumen.
