Pasal 10
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA DAN KONSUMEN
Hak Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. menerima pembayaran sesuai dengan nilai atau harga, dan/atau biaya terhadap produk dan/atau layanan yang
disepakati dengan Konsumen; b. memastikan adanya iktikad baik Konsumen; c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen; d. mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik; e. melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh Penyelenggara; dan g. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
