Pasal 53
BAB 6 — PENANGANAN PENGADUAN KONSUMEN
(1) Pengaduan yang dapat disampaikan Konsumen kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a termasuk dalam ruang lingkup Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengaduan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA berupa adanya: a. ketidakpahaman Konsumen; b. indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank INDONESIA yang dilakukan oleh Penyelenggara; dan/atau c. kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen. (3) Pengaduan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara; b. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan c. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (4) Penyampaian pengaduan kepada Bank INDONESIA dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung. (5) Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank INDONESIA berupa: a. edukasi; b. konsultansi; dan c. fasilitasi.
