PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Pasal 52
BAB 6 — PENANGANAN PENGADUAN KONSUMEN
Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Konsumen dapat menyampaikan: a. pengaduan kepada Bank INDONESIA; b. sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa; atau c. sengketa kepada Pengadilan.
