Pasal 5
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan untuk melakukan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan atau pelanggaran atas ketentuan pembatasan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebagai berikut: a. untuk...
a. untuk 1 (satu) kali pelanggaran dikenakan kewajiban membayar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai pelanggaran; b. untuk 2 (dua) kali pelanggaran dikenakan kewajiban membayar sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari nilai pelanggaran; c. untuk 3 (tiga) kali pelanggaran dikenakan kewajiban membayar sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari nilai pelanggaran; d. untuk 4 (empat) kali pelanggaran dikenakan kewajiban membayar sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari nilai pelanggaran; e. untuk 5 (lima) kali pelanggaran atau lebih dikenakan kewajiban membayar sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai pelanggaran. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan frekuensi 25 (dua puluh lima) kali atau lebih dalam 1 (satu) bulan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditambah dengan pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu Bank. (3) Frekuensi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan secara gabungan untuk setiap transaksi yang melanggar larangan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan atau melanggar pembatasan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
