Pasal 4
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA laporan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) selambat-lambatnya pukul 23.30 WIB pada hari yang bersangkutan melalui Sistem Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) dengan lengkap dan benar. (2) Bank bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam hal terjadi kesalahan pada laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Bank wajib menyampaikan koreksi terhadap laporan selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB pada 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal laporan. (4) Dalam hal batas akhir penyampaian koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) jatuh pada hari libur maka penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
