PBI
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 46
BAB 4 — APLIKASI LAYANAN BANK INDONESIA
Prinsip keamanan data dalam penggunaan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) meliputi: a. kerahasiaan; b. otorisasi; c. akuntabilitas; d. integritas; e. keaslian; dan f. tidak dapat disangkal.
