PBI
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 42
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
(1) Layanan Sub-Registry Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa penatausahaan surat berharga. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat berharga negara; dan/atau b. surat berharga negara lainnya yang disetujui oleh Bank INDONESIA. (3) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas surat utang negara dan surat berharga syariah negara. (4) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Sub-Registry Bank INDONESIA.
