PBI
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 35
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
(1) Bank INDONESIA menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi; b. verifikasi; dan/atau c. pemantauan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Layanan diatur dalam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
