PBI
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 33
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Layanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
