PBI
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 30
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan permohonan memperoleh Layanan, jangka waktu tertentu, dan pemberian persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh Layanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
