PBI
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 22
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
(1) Bank INDONESIA menyediakan Layanan Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melalui: a. Sistem BI-ETP; b. BI-SSSS;
c. Sistem BI-RTGS; d. SKNBI; dan e. sistem lainnya yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. (2) Data kepesertaan yang dikelola dalam Layanan Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. nama peserta; b. alamat peserta; c. Pimpinan; d. Pejabat Penerima Kuasa; e. spesimen tanda tangan; dan/atau f. data kepesertaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Layanan Kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
