PBI
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 15
BAB 2 — NASABAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
