PBI
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 11
BAB 2 — NASABAH
(1) Calon Nasabah harus menyimpan dokumen asli dari dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank INDONESIA. (2) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bank INDONESIA dapat meminta calon Nasabah menyampaikan dan/atau menunjukkan dokumen asli dari dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
